Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan bahwa mereka memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan laporan pidana terhadap Permadi Arya, lebih dikenal sebagai Abu Janda. Hal ini terkait dengan pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, setelah mengikuti klarifikasi di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juni.
Braditi menjelaskan bahwa IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kewenangan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang serta warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, IKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor, mewakili kepentingan masyarakat yang merasa kehormatan dan martabatnya telah direndahkan oleh pernyataan tersebut.
Pernyataan Abu Janda yang dianggap menyerang kehormatan masyarakat tersebut dinilai oleh IKM sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut Braditi, langkah hukum yang diambil oleh IKM sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Anggaran Dasar organisasi. Saat ini, sudah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan oleh DPW dan DPD IKM di berbagai daerah terkait pernyataan Abu Janda.
IKM berpendapat bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi oleh kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menciptakan stigma negatif terhadap kelompok tertentu. Dengan langkah hukum ini, IKM berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar, terutama yang menyangkut kehormatan suatu komunitas.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut identitas dan kehormatan masyarakat Minang yang sudah dikenal luas di Indonesia. IKM berkomitmen untuk terus berjuang demi kebaikan masyarakat dan menjaga nama baik Sumatera Barat di kancah nasional.