Sebanyak 300 personel gabungan telah disiapkan untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi aset dalam rangka eksekusi pengosongan Blok 15 di Kawasan Gelora Bung Karno, yang dikenal sebagai Hotel Sultan. Tim ini terdiri dari anggota Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, menekankan pentingnya aspek pencatatan dan dokumentasi agar proses eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan, “Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 15 Juni 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa eksekusi Hotel Sultan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Untuk kelancaran teknis, tim transisi berkolaborasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam agenda persiapan yang berlangsung, para personel mendapatkan pengarahan mengenai prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang. PPKGBK berkomitmen untuk melindungi hak atas aset dengan mendata, mendokumentasikan, serta menyimpan barang-barang tersebut dengan rapi sebelum pengosongan dilakukan.
Hendry menambahkan, sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan tetap merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco. PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil kembali barang-barang yang telah diamankan oleh pihak PPKGBK. “Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan, namun kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya,” jelasnya.
Kawasan tempat berdirinya Hotel Sultan telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun. Persoalan ini semakin memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum juga mengosongkan lahan meskipun tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Kharis menambahkan, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib dan aman tanpa mengganggu kepentingan publik.
Dalam suratnya, pengadilan mengimbau agar penghuni atau siapapun yang memiliki hak dari Indobuildco untuk segera mengosongkan Blok 15 secara sukarela. “Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” tegas Kharis.