MENTERI Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa terdapat empat negara yang mendapatkan pengecualian dari peraturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, serta perwakilan dari Bank Indonesia pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa keempat negara tersebut dipilih karena memiliki hubungan kerja sama bilateral yang signifikan dengan Republik Indonesia. “Beberapa negara yang memiliki hubungan bilateral yang kuat dengan kita adalah Cina, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada,” kata Airlangga di kantornya di Kemenko Perekonomian Jakarta.
Aturan baru mengenai DHE SDA ini mewajibkan eksportir untuk membawa kembali devisa ke dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, para eksportir sumber daya alam diharuskan untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan yang ditargetkan mencapai 100 persen. Sementara itu, bagi eksportir dari sektor nonmigas, diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Penempatan tersebut harus dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski diatur secara ketat, pemerintah memberikan kemungkinan untuk memberikan pengecualian atau relaksasi kepada negara mitra dagang tertentu. PP 21 tahun ini mengatur bahwa eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diizinkan untuk menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dari dana selama tiga bulan serta melakukan penukaran valas di bank selain bank BUMN.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menyatakan bahwa pemberian pengecualian bagi empat negara tersebut masih dapat ditinjau kembali. Peninjauan ini akan dilakukan setiap tiga bulan. “Kami akan mengevaluasi bagaimana efektivitasnya. Kita tidak ingin ada reaksi yang justru menciptakan masalah,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa rapat mengenai DHE hari ini baru menjaring masukan dari semua instansi terkait. Persentase relaksasi yang akan diberikan juga masih dapat berubah. Pemerintah, menurutnya, akan sangat berhati-hati karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga agar nilai tukar rupiah tidak terus tergerus.”