Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengumumkan bahwa tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027. KPU telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan persiapan pelaksanaan pemilu, mulai dari perencanaan hingga pencalonan.
Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, Afifuddin menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan pemilu. Dia merinci alokasi anggaran tersebut, yang pertama untuk kegiatan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu sebesar Rp 339,916 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menyusun regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, dan penguatan dukungan informasi teknologi pemilu, serta seleksi anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 464 juta untuk kegiatan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, termasuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2029. Kegiatan tersebut meliputi pemberkasan dan penataan dokumen hingga verifikasi berkas calon. Selain itu, dana sebesar Rp 187,5 miliar disiapkan untuk pembentukan badan ad hoc di masing-masing KPU kabupaten/kota, serta dukungan operasionalnya.
KPU juga mengajukan anggaran total sebesar Rp 239,3 miliar untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Dana ini akan digunakan untuk pemutakhiran data oleh petugas yang ditunjuk, serta pengadaan kelengkapan dan sosialisasi metode pemutakhiran. Proses ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat kepada masyarakat.
Untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, KPU menganggarkan sekitar Rp 164 miliar. Sementara itu, untuk tahapan pencalonan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, dialokasikan anggaran sebesar Rp 33 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan pengecekan akhir terhadap administrasi pencalonan oleh KPU.
Afifuddin menekankan bahwa beberapa tahapan ini harus dimulai pada tahun ini, mengikuti pedoman Undang-Undang Pemilu yang berlaku, termasuk tahapan yang telah dilakukan oleh KPU lima tahun lalu. Rapat kerja antara Komisi II DPR dan KPU juga membahas revisi UU Pemilu yang hingga kini belum ada perkembangan signifikan di Senayan. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan eksis pada tahun 2027, meskipun belum ada panitia kerja untuk revisi UU Pemilu.
Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk menjalankan fungsi anggaran, dan memastikan keberlanjutan operasional KPU dan Bawaslu di tahun mendatang, meskipun pembahasan RUU Pemilu belum formal di Komisi II DPR RI.