Pada 23 Juli 2026, Amerika Serikat dan Arab Saudi menandatangani kesepakatan nuklir selama 30 tahun yang akan membantu kerajaan Teluk ini mengembangkan program nuklir sipil. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Energi AS, Chris Wright, dan Menteri Energi Arab Saudi, Abdulaziz bin Salman, dalam bentuk perjanjian kerjasama nuklir yang dikenal sebagai “perjanjian 123”. Perjanjian ini memungkinkan perusahaan-perusahaan AS untuk mentransfer teknologi nuklir ke luar negeri. Namun, banyak detail mengenai kesepakatan ini masih belum diketahui, meskipun beberapa analis telah mengungkapkan kekhawatiran tentang perlunya pengaturan yang cukup kuat untuk mencegah perlombaan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah yang sudah bergejolak.
Kedua negara merupakan penandatangan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), tetapi Badan Energi Atom Internasional (IAEA) tidak terlibat dalam perjanjian bilateral tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan tersebut akan ditegakkan. Selain itu, Arab Saudi bukan anggota Kelompok Pemasok Nuklir, yang merupakan kartel 48 negara yang mengatur perdagangan nuklir, sehingga akses negara ini terhadap teknologi nuklir dan uranium menjadi tidak jelas.
Kesepakatan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian program nuklir yang ada di Timur Tengah, banyak di antaranya bersifat sipil. Program-program tersebut mencakup berbagai negara di kawasan ini, termasuk Iran, yang telah menjadi sorotan utama. Dalam perang 12 hari yang dilakukan Israel melawan Iran pada tahun 2025, AS turut berpartisipasi dengan melakukan serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran. Iran sendiri mengklaim bahwa program nuklirnya hanya bersifat sipil, meskipun ada kekhawatiran internasional mengenai potensi pengembangan senjata nuklir.
Kesepakatan antara AS dan Arab Saudi ini kini akan diajukan ke Kongres untuk ditinjau. Meskipun mungkin akan ada perlawanan dari legislator di kedua pihak, namun diperkirakan mereka akan menjadi minoritas. Jika tidak ada keberatan substansial, kesepakatan ini akan berlaku secara otomatis setelah masa tinjauan selama 90 hari. Perkembangan ini menunjukkan ketegangan dan dinamika yang kompleks dalam isu program nuklir di Timur Tengah, yang berpotensi mempengaruhi stabilitas kawasan dan hubungan internasional.