Pasutri Ditangkap atas Penipuan Rp 1,3 Miliar, Ini Modusnya

Pasangan suami istri berinisial HS dan HA ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah karena diduga terlibat dalam kasus jual beli komoditas biji kopi. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari yang mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penipuan ini terjadi setelah terjalinnya transaksi antara korban, Joni Hartono, dengan HS pada Desember 2025, di mana HS meminta korban untuk menyediakan kopi dalam jumlah besar.

Korban memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kopi dari petani dan pengepul. Sebanyak tiga kendaraan, termasuk dua unit colt diesel dan satu unit truk, digunakan untuk mengirimkan total muatan sekitar 20,3 ton kopi. Namun, setelah kopi diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

Kombes Yuni menjelaskan bahwa setelah barang diterima, terduga pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain. Modus operandi ini menunjukkan adanya ketidakjujuran dalam transaksi yang seharusnya saling menguntungkan, dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pelaku usaha di bidang komoditas.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi, terlebih dalam bisnis yang melibatkan jumlah besar. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan latar belakang sebelum melakukan transaksi jual beli, untuk menghindari kerugian serupa.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan keadilan bagi korban yang dirugikan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas tindakan penipuan dalam berbagai bentuk demi keamanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *