Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pengguna TikTok mengalami kerugian yang cukup besar setelah terjebak dalam penipuan digital. Pria tersebut kehilangan uangnya sebanyak SGD3.800 atau setara dengan Rp52,37 juta. Kerugian ini terjadi setelah ia menjelajahi konten di aplikasi media sosial tersebut.
Mengetahui bahwa uangnya telah hilang, pengguna ini mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penipuan tersebut ke pengadilan Small Claims Tribunals (SCT) untuk mencoba mengembalikan uangnya. Sayangnya, pengadilan hanya dapat mengembalikan SGD355 atau sekitar Rp4,89 juta dari total kerugian yang dialaminya. Pengadilan memutuskan bahwa sisa kerugian sebesar SGD3.455 atau sekitar Rp47,62 juta harus ditanggung oleh pengguna tersebut karena dianggap telah mengabaikan beberapa peringatan dari bank terkait aktivitas mencurigakan pada akunnya.
Pada tanggal 12 Juni 2026, Hakim Joel Tan menolak klaim dari pria tersebut, meskipun menyatakan bahwa kerugian akibat penipuan tersebut βlayak mendapat simpati.β Hakim juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi di dunia digital. Nama korban serta nama bank yang terlibat dirahasiakan sesuai dengan kebijakan pengadilan untuk menjaga kerahasiaan kasus-kasus seperti ini.
Kasus ini mengingatkan kita akan maraknya penipuan digital, terutama melalui metode phishing yang menyerang pengguna media sosial. Dalam kasus ini, penipu berhasil memperdaya korban untuk memberikan informasi kartu kreditnya, seperti nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, dan kode keamanan. Dengan informasi tersebut, penipu melakukan proses yang dikenal sebagai tokenisasi, yang memungkinkan mereka untuk mengganti detail asli kartu kredit dengan nomor akun unik di perangkat mereka.
Biasanya, proses tokenisasi memerlukan otentikasi dari pemegang kartu, seperti kata sandi yang dikirim melalui SMS. Namun, banyak penipu yang berhasil mendapatkan kata sandi ini melalui teknik phishing. Setelah tokenisasi selesai, penipu memiliki akses yang sama seperti pemilik kartu untuk melakukan transaksi belanja dan pembayaran yang tidak sah.
Dalam kasus ini, bank penerbit akan menagih korban untuk transaksi yang dilakukan. Jika korban menolak transaksi tersebut, biasanya akan ada mekanisme pengembalian dana (charge-back) yang dapat membalikkan proses pembayaran. Namun, pedagang yang terlibat dapat mengalihkan tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut diamankan sesuai dengan standar industri. Jika hal ini terbukti, maka kerugian akan ditanggung oleh bank penerbit atau korban, tergantung pada situasi yang ada.
Kronologi penipuan ini dimulai pada pukul 23.15 waktu Singapura pada 4 Juni 2024, ketika kartu kredit penggugat ditambahkan ke dompet digital di perangkat Apple tanpa persetujuannya. Meskipun ia menerima beberapa pemberitahuan melalui SMS mengenai aktivitas mencurigakan tersebut, pengguna tidak mengambil tindakan apapun. Antara 17 hingga 23 Juni 2024, sebanyak 22 transaksi dilakukan menggunakan Apple Pay, yang totalnya mencapai 430.000 yen atau sekitar SGD3.811,72. Penggugat tidak menerima pemberitahuan dari bank karena nilai transaksi berada di bawah SGD200, sementara pengaturannya hanya mengirimkan peringatan untuk transaksi di atas SGD500.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna internet dan media sosial untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Dengan semakin kompleksnya metode penipuan digital, kewaspadaan dan pemahaman tentang keamanan siber sangat diperlukan untuk melindungi diri dari kerugian finansial yang signifikan.