Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp 49,8 Triliun 2027

DPR RI telah menyetujui untuk Kementerian Keuangan () dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun. Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, pada rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin malam (15/6).

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan besaran pagu indikatif Kemenkeu, yaitu sebesar Rp 49.801.124.984.000. Alokasi terbesar dalam pagu tersebut berasal dari Program Dukungan Manajemen dengan nilai mencapai Rp 47,94 triliun. Selain itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapatkan pagu sebesar Rp 1,62 triliun, sementara Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko dianggarkan sebesar Rp 194,68 miliar.

Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh pagu sebesar Rp 36,33 miliar, sedangkan Program Pengelolaan Belanja Negara dialokasikan sebesar Rp 14,12 miliar. Jika dilihat dari fungsi anggaran, sebagian besar dana akan digunakan untuk fungsi layanan umum dengan total anggaran Rp 45,52 triliun. Fungsi pendidikan juga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,99 triliun, diikuti fungsi ekonomi yang dialokasikan Rp 284,71 miliar.

Pada tingkat unit eselon I dan badan layanan umum (BLU), Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memperoleh alokasi terbesar sebesar Rp 31,83 triliun. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak menerima pagu sebesar Rp 5,4 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan alokasi Rp 2,81 triliun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperoleh pagu sebesar Rp 7,08 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) mendapatkan alokasi sebesar Rp 85,93 miliar.

Pagu indikatif yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR ini akan menjadi dasar untuk pembahasan selanjutnya terkait antara pemerintah dan DPR sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pagu anggaran definitif. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan yang akan berdampak pada berbagai sektor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *