Dalam sebuah mediasi yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, di Istana Wakil Presiden, staf khusus Wakil Presiden, Nico Harjono, mengungkapkan bahwa tidak ada kesepakatan tercapai antara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan perwakilan BEM Universitas Bung Karno. Diskusi yang dilakukan memang membahas sejumlah tuntutan dari mahasiswa yang menggelar demonstrasi bertajuk “Tata Ulang Indonesia”, namun Nico menegaskan bahwa Gibran hanya mendengarkan saja dan tidak ada kesepakatan yang terjalin.
Dalam mediasi tersebut, mahasiswa menyampaikan memorandum yang berisi butir-butir tuntutan mereka, termasuk moratorium proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat penting bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Gibran, menurut Nico, memahami urgensi proyek ini bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok lanjut usia dan ibu hamil.
Gibran berupaya untuk mengakomodasi tuntutan mahasiswa dengan meningkatkan evaluasi tata kelola proyek MBG, untuk memastikan bahwa program pemerintah ini dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Pelaksana tugas Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menambahkan bahwa semua masukan dari mahasiswa akan menjadi pertimbangan bagi Gibran untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan batas kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Memorandum yang disampaikan oleh BEM UBK berisi empat klaster tuntutan. Klaster pertama adalah terkait fiskal dan pendidikan, yang menuntut moratorium serta audit transparan terhadap proyek MBG. Klaster kedua berfokus pada alokasi anggaran untuk subsidi UKT atau biaya operasional pendidikan tinggi, dengan tujuan mewujudkan pendidikan gratis yang lebih progresif.
Poin ketiga dalam memorandum membahas klaster hukum dan supremasi sipil, di mana mahasiswa meminta pemerintah daerah untuk mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR guna melakukan tinjauan legislasi terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Klaster terakhir, yakni moneter dan energi, menjadi sorotan mahasiswa yang mendesak agar pemerintah pusat melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, menegaskan bahwa mereka juga meminta pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi, mengingat hal tersebut dapat menghancurkan daya beli masyarakat. Tuntutan ini menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap kondisi masyarakat yang semakin sulit.